Selasa, 24 Mei 2016

kejujuran dalam bisnis islam

1. PENGERTIAN KEJUJURAN 

            Kejujuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata” jujur” yang mendapat imbuhan ke-an, yang artinya “lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus atau ikhlas” Syari’at Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat jujur dalam segala keadaan, walaupun secara lahir kejujuran tersebut akan merugikan diri sendiri. Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nisaa Ayat 135 yang berbunyi: Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikan ( kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” ( QS. An- Nisaa’ : 135 ). Kejujuran dalam arti sempit adalah sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan dan dalam pengertian yang lebih umum adalah sesuainya lahir dan batin. Maka orang yang jujur bersama Allah dan bersama manusia adalah yang sesuai dengan lahir dan batinnya. Adapun pengertian bisnis adalah bagian dari kegiatan ekonomi didalam bisnis pun dikenal istilah etika bisnis. Etika bisnis disebut juga dengan moral bisnis yang memberikan sandaran dan motivasi bisnis dari aspek penilaian baik dan buruk atau ide-ide tentang kebijakan, penghormatan, keadilan dan lain-lain. 

 

2. ETIKA BISNIS DALAM ISLAM 

          Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan kepentingan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan maka akan terjadi ketidak harmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek–subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya. Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktik bisnis, yaitu Pertama Kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya,” (H.R Al-Quzwani). “ siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami,” (H.R Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru dibagian atas. Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikan sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis bukan mencari untung material semata, tetapi disadari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang. Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “ Celakalah bagi orang yang curang, yaitu apabila orang yang menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin: 112). Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda,” Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R Muttafaq’alaih). Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan ekonomi kapitalis ialah oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. ini dilarang dalam Islam. Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung,” (H.R. Jabir). Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman,” (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba. Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu,” (QS. 4: 29). Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad SAW bersabda, وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ» رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ - وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عِنْدَ أَبِي يَعْلَى وَالْبَيْهَقِيِّ، وَجَابِرٍ عِنْدَ الطَّبَرَانِيُّ، وَكُلُّهَا ضِعَافٌ. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering." (HR. Ibnu Majah) “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya.” Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan. Jadi kejujuran dalam etika bisnis Islam ini sangat penting sekali. Sebagaimana diterangkan juga dalam hadits bahwa berbagai kebaikan dan pahala akan diberikan kepada orang yang jujur baik didunia maupun di akhirat. Ia akan dimasukkan ke dalam surge yang mendapat gelar yang sangat terhormat yaitu sidiq. Jadi kejujuran dalam etika bisnis Islam ini sangat penting sekali. Sebagaiman diterangkan juga dalam hadist, “ bahwa berbagai kebaikan dan pahala akan diberikan kepada orang yang jujur baik dunia maupun di akhirat. Bahkan dalam Al-Quran dinyatakan bahwa orang yang selain jujur dan menyampaikan kebenaran dinyatakan sebagai orang yang bertaqwa dengan firman Allah. “ Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.

 

 3. KEJUJURAN ADALAH KUNCI KESUKSESAN 

             Dalam istilah bahasa inggris honestly is the best police. Begitu pula dalam bisnis apapun bentuknya termasuk bisnis online, anda semua harus jujur, dikarenakan dengan kita jujur maka secara tidak langsung anda sudah membangun kepercayaan pasar. Memang jujur itu tidak mudah, namun demikian anda teruslah jujur dalam melakukan bisnis anda, sehingga lambat laun pasar akan mengenal anda dalam hal kejujuran. Dan kemungkinan anda untuk dapat dipercaya oleh orang lain sangat besar.

 

 4. ISLAM MENGAJARKAN SIFAT JUJUR

            Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Diantaranya pada firman Allah Ta’ala : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “ Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. At Taubah: 119). Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman: فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ “ Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka” (QS. Muhammad: 21). Dalam hadist dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “ Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta, maka ia akan dicatat disisi Allah sebagai pendusta” (H.R Muslim). 

 

5. PENEKANAN SIFAT JUJUR BAGI PELAKU BISNIS 

          Terkhusus lagi terdapat perintah khusus untuk berlaku jujur bagi para pelaku bisnis karena memang kebiasaan mereka adalah melakukan penipuan dan menempuh segala cara demi melariskan barang dagangan. Dari Rifa’ah ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallalluhu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dang melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “ Wahai para pedagang! “ Orang-orang pun memperhatiakan serua Rasulullah sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَق “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih dilihat dari jalur lain). 

 

6. JUJUR KAN MENUAI BERKAH 

          Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا - أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا - فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih). Di antara keberkahan sikap jujur ini akan memudahkan kita mendapatkan berbagai jalan keluar dan kelapangan. Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan surat At Taubah ayat 119. Beliau mengatakan, “Berlaku jujurlah dan terus berpeganglah dengan sikap jujur. Bersungguh-sungguhlah kalian menjadi orang yang jujur. Jauhilah perilaku dusta yang dapat mengantarkan pada kebinasaan. Moga-moga kalian mendapati kelapangan dan jalan keluar atas perilaku jujur tersebut.

Kamis, 21 April 2016

Blogger Widgets

Rabu, 20 April 2016

Musaqah dan Ijarah


Musaqah Dan Ijarah





BAB
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Musaqah
Musaqah artinya menyiram  pohon yang sedang berbuah dan merawatnya, dimana pemilik kebun menyerahkan kepada orang lain untuk memeliharanya, sedang hasilnya dibagi antara mereka berdua menurut perjanjian[1].Musaqah hukumnya jaiz (boleh),  Adapun pengertian yang lain mengenai musaqah  ialah, Musaqah (mengairi tanaman) yaitu menetapkan seorang pekerja kepada pepohonan untuk dia menjaganya dengan mengairinya dan memerhatikan kepentingannya, agar rizki berupa buah-buahan yang diberikan oleh Allah itu boleh dibagikan bersama[2].
Alasan membolehkan Musaqah ini, yaitu apa yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Ibnu Umar R.A bahwa:

                    أَعْطَى خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرِ أَوْ زَرعٍ

“ Pernah Rasulullah S.A.W memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan adan sayur-sayuran.”
Dan didalam riwayat yang lain:

دَفَعَ ِألَى يَهُوْدِ خِيْبَرَ نَخْل خِيْبَرَ وَ أَرْضُهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوْهَا ِمْن اَمْوَالِهِمْ, وِ اِنَّ لِرَسُوْلِ اللهِ ص.م. شَطْرَهَا

“Rasulullah S.A.W telah menyerahkan kepada kaum yahudi Khaibar pepohonan dan perkebunan Khaibar dengan Syarat mereka mengerjakannya dengan harta mereka, dan diberikan setengah hasilnya kepasa Rasulullah S.A.W”.[3]
Adapun Hadits lain yag masih berkaitan dengan musaqah ini sebagaimana yang berasal dari Imam Bukhari dan Imam Muslim Disebutkan:
فسألوه يقرّهم بها على ان يكفوه عملها, ولهم نصف التّمر فقال لهم رسول الله ص.م. : نقرّكم بها على ذلك ما شئنا فقرّوابها ، حتّى أجلاهم , عمر رضي الله عنه
“Lalu mereka meminta agar Nabi Mengizinkan mereka tinggal di Khaibar, dan mereka bersedia untuk menggarap lahannya, dengan imbalan separohdari hasil buahnya. Maka Raulullla S.A.W bersabda: “ baiklah kami mengizinkan kamu tinggal padanya dengan syarat tersebut selama kami menyukainya.” Lalu mereka tinggal dikhibar, hingga apad akhirnya mereka diusir dari Khaibar oleh Khalifah ‘Umar.[4]
            Makna Hadits menunjukan keabsahan transaksi musaqah  dan muzaraah. Pendapat inilah yang dikatakan oleh ‘Ali, Abu Bakar, ‘Umar , Amad, dan Ibnu Khuzaimah serta ulama fiqih ali Hadits lainnya. Kedua jenis transaksi ini boleh digabungkan menjadi satu, boleh pula dilakukan secara terpisah, dan kamu muslimin sepanjang masa dan zaman masih tetap memakai transaksi Muzara’ah.
Teks Hadits yang menyebutkan “selama kami menyukainya” menunjukan kebolehan melakukan transaksi musaqah dan muzara’ah, meskipun dalam batas waktunya tidak disebutkan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa transaksi musaqah dan muzara’ah tidak sah kecuali dalam batasan waktu yang sudah jelas, perihalnya sama dengan sewa-menyewa.
 Ibnu  Qayyim didalam kitab Zadul Ma’adnya menyebutkan bahwa dalam hadits yang menceritakan kisah khaibar terkandung dalil yang menunjukan kebolehan melakukan transaksi muzara’ah dan musaqah dengan upah sebagian dari hasil buah atau pertanian yang digarapnya. Hal ini sama sekali bukan termasuk ke dalam bab sewa-menyewa bahkan ternasuk ke dalam bab musyarakah ( perkongsian), perihalnya sama dengan transaksi Mudharabah.
B.     Syarat-syarat Musaqah
1.      Si pemilik kebun harsu menetapkan bearapa lama waktu bekerja, misalnya setahun, dua atau tiga tahun dan seterusnya. Paling sedikit satu musim pohon berbuah menurut kebiasaan.
2.      Orang yang mengerjakan harus sudah ditentukan pada waktu akad, berapa bagian jumlah hasil buah-buahan yang akan diterimanya, umpama seperti padi, dan sebagainya dengan perjanjian uang yang telah di tentukan.
3.      Corak pekerjaan
Pekerjaan yang terdapat dalam musaqah ada dua macam:
a)       Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada pohon/buah, hal ini dilaksanakan oleh orang yang diserahi tugas, umpamanya menyiram, membersihkan rumput, mengawinkan bunga dan sebagainya.
b)      Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada tanah. Hal ini dibebankan kepada pemilik kebun, umpamanya perbaikan pagar, penggalian parit, mendirikan alat penyiraman, dan lain sebagainya.[5]
C.     Perbedaan Musaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah
Pada halaman sebelumnya telah dibahas mengenai musaqah berikut keterangannya
Ø  Muzara’ah
Ialah mengelola tanah dengan mendapat sesuatu tanah hasil itu, sedangkan bibit dari pemilik tanah itu. Dengan pembagian hasilo sebagaimana yang mereka telah tentukan.
Kerjasama semacamini biasanya berlaku pada tanaman yang harga benihnya relatif murah. Seperti: padi, gandum, jagung, kacang tanah, singkong dan yang lain sebagainya. Adapun keterangan Hadits yang menerangkan tentang muzara’ah yaitu:
“ Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata: Bahwa Nabi Muhammad S.A.W tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, suaya yang sebagian saling menyanyangi yang sebagiannya, dengan sabdanya: ‘ Barang siapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya, atau diberikan manfaatnya kepada saudaranya, dan jika ia tidak mau, maka boleh ditahannya saja tanahnya itu” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Ø  Mukhabarah
Ialah mengelola tanah dengan mendapatkan hasil dari tanah itu, sedangkan bibit dari orang yang mengerjakan tanah itu. Kerjasama semacam ini berlaku pada perkebunan yang benihnya cukup mahal misalnya: cengkeh, pala, jeruk manis, panili dan sebagainya.
Adapun keterangan menegenai mukhabarah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yaitu : Dari Thaus R.A bahwa ia suka bermukhabarah, berkata umar lalu aku akatakan kepadanya: “ Ya Abdurrahman! Kalau engkau tinggalkan Mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan, bahwa Nabi SAW telah melarang Mukhabarah. Lantas Thaus berkata : tela menceritakan kepada orang yang sunggu-sungguh mengetahui akan hal itu, yaitu Ibnu Abbas , bahwa Nabi tidak melarang Mukhabarah itu. Hanya beliau berkata: “bila seseorang memberi manfaat kepada saudaranyalebih baik baginya daripada ia mengambil manfaat dari saudaranya itu, dengan upah yang dimaklumi.”

D.    Hikmah Mukhabarah
Dibolehkan muzara’ah dan mukhabarah agar tanah itu jangan tersia-sia. Demikian pula dalam bermusaqah, banyak manusia yang mempunyai bumi yang berisi tanam-tanaman Nakhal atau kurma, tetapi ia tidak kuasa berbuat akad seperti diatas. Terutama sekali untuk menghilangkan penganguran yang merajalela dikalangan orang-orang miskin.
E.     Pengertian ijarah
Kata ijarah berasal dari kata ajr yang berarti imbalan.dengan pengertian semacam ini, pahala dinamakan dengan ajr . dalam Syariat, yang dimaksud dengan ijarah  adalah akad untuk mendapatkan manfaat sebagai imbalan. Dengan demikian, menyewa pohon untuk dimakan buahnya tidak sah, karena pohon bukanlah manfaat, juga tidak diperbolehkan menyewa emas dan perak, menyewa makanan untuk dimakan.  Jua tidak diperbolehkan menyewa sapi ataupun kambing untuk diperah susunya karena penyewaan memberikan kepemilikan atas suatu manfaat.[6] adapun lafadz ” ijarah “ dengan dibaca kasrah huruf hamzahnya, menurut pendapat yang masyur, dan diceritkan bahwa lafadz tersebut dibaca dhomah hamzahnya. Menurut bahasanya ia adalah nama bagi suatu upah. Sedangkan menurut  pengertian syarah, ijarah ialah suatu bentuk akad atas kemanfaatan yang telah dimaklumi, disengaja dan menerima penyerahan, serta di perbolehkan dengan pergantian yang jelas.[7]
Pemilik atas sesuatu yang dapat dimanfaatkan disebut dengan mu’ajjir. Orang yang memanfaatkan barang dari pemilik disebut mustakjir. Sesuatu yang diambil manfaatnya disebut makjur. Dan imbalan yang dikeluarkan sebagai ganti atas manfaat yang diambil dinamakan dengan ajr atau ajrah.
Jika sewa-menyewa sudah dilakukan, maka pemanfaatan atas sesuatu yang disewakan ada pada mustakjir (penyewa) dan bagi yang menyewakan, dia berhak memiliki sesuatu yang diberikan dari penyewa, karena akad ini termasuk tukar-menukar.[8]

F.      Dasar Hukum Ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Al-Ijma.
Dasar hukum ijarah dalam Al-Qur’an terdapat pada Surat At-Thalaq ayat 6:
فَاِنْ اَرْضَعْنَا َلُكْم َفْأُتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنّ
“jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka.”

Dan surat Al-Qashash ayat 26:
قَالَتْ أِحْدَهُمَا يَاءَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ اِنَّ خَيْرَ مَنْ اِسْتَأْجَرْتَ اْلقَوِيُّ الْأَمِيْنُ

“salah seorang dari wanita itu berkata: “ Wahai bapakku, ambilah dia sebagai pekerjakita karena orang paling baik untuk dijadikan pekerja adalah orang yang kuat lagi dapt dipercaya.”
Dasar hukum ijarah dalam Hadits diantaranya yaitu:

اُعْطُوْا الْاَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عُرْقُهُ

“ Berikanlah  olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. ( Riwayat Ibnu Majah).[9]
Hadits bab ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, menurut riwayat Abu ya’la dan Al Baihaqi, dan dri jabir riwayat Thabrani semuanya lemah, karena Hadits dari Ibnu Umar itu terdapat Syarqi bin Qahthami, Muhammad bin Ziyad orang yang meriwayatkannya dari Ibnu Umar. Demikian juga dalam musnad Abu Ya’la dan Al Baihaqi sebagai berikut: “saya memberitahukan dia (pekerja) pada wakti ia sedang bekerja, kata Al Baihaqi setelah meriwayatkan Hadits itu dengan sanad tersebut bahwa Hadits ini lemah.
Dalam riwayat yang lain pun disebutkan :
“Dari Ibnu Abbas R.A Beliau berkata: Rasulullah SAW berbekam, dan beliau memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandaginya pembekaman itu Haram niscaya beliau tidak memberinya upah. “ ( H.R. Imam Bukhari).
Dalam suatu susunan matan riwayat Bukhari itu: “seanadainya beliau mengetahuinya makruh, niscaya beliau tidak memberikan upah”. Ini termasukperkataan Ibnu Abbas, Seakan-akan beliau endak membantah pendapat orang yang mengira bahwa tidak halal pemberian upah kepada tukang bekam dgan membantah orang yang menyangka bahwa pembekaman itu haram.
Ulama berbeda pendapat tentang upah bekam itu. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa upah tukang bekam itu halal. Mereka mengemukakan argumentasi Hadits ini dan mereka mengatakan bahwa pembekaman itu pekerjaan yang hina tetapi tidak haram. Mereka menafsirkan larangan dengan penyucian. Diantara mereka ada orang yang menganggap batal larangan itu. Sesungguhnya pernah diharamkan kemudian dibolehkan dan Hadits itu Shohih jika diketahui sejarahnya[10].
G.    Rukun Dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun dan Syarat-syarat Ijarah adalah sebagai berikut:
1.      Mu’jir dan musta’jir  yaitu  orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau Upah-mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah  dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan Pada Mu’jir dan musta’jir adalah orang yang  Baligh, Berakal, Cakap melakukan Tasharuf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
Allah Swt Berfirman:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan Bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka “. (An-Nisa: 29)
Bagi orang yang berakal ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadnkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah tehrjadinya perselisihan.
2.      Shigat atau Ijab Qabul antara mu’jir dan musta’jir
3.      Ujrah, Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa ataupun dalam  upah-mengupah.
4.      Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, Disyaratkan pada barang yang disewakan dalam beberapa Syarat berikut:
·         Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewadan upah-mengupah dapat digunakan kegunaannya.
·         Hendaklah benda yang menjadi objeksewa-menyewa dan  upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewadan pekerjaberikut kegunaanya (Khusus dalam  sewa-menyewa) .
·         Manfaat bendadari barang yang disewa adalah  perkara yang mubah (boleh) menurut Syara’ buakn hal yang dilarang (diharamkan).
·         Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (Zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
H.     Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim , yaitu akad yang tidak membolehkan adanya Fasakh  pada salah satu pihak , karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali jika didapati hal-hal yang mewajibkan Fasakh.
      Ijarah akan menjadi Fasakh jika terdapat hal-hal berikut:
1.      Terjadinya cacat pada baran g sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
2.      Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh. Dan sebagainya.
3.      Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang diupakan untuk dijahitkan.
4.      Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
5.      Menurut Hanafiyah, Boleh Fasakh  ijarah  dari salah satu pihak, seperti yang  menyewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan memfasakh sewaan itu.`[11]





Daftar pustaka
' Abdul ‘Aziz’ Salim ,Abdur Rasyid,  Meraih jalan petunjuk , syarah bulughul maram, jilid 2, cet. Pertama, (Bandung: nuansa aulia, 2007)
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah Jilid 5,Cet. Pertama (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009)
Imam Taqiyuddin Bin Muhamaad Alhusaini, Kifayatul Akhyar Fii Halli Gayatil Ikhtishar , jIlid 1,Cet. Ke- 7, (Surabaya: Bina Iman, 2007)
 Rifai, Moh. wicaksana , Mutiara Fiqih Jilid 2, (Semarang: 1998)
Suhendi, Hendi, , Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,  2008)
Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam Jilid 3, Cet. Ke-1, (Surabaya :Al-Ikhlas,  1995)



[1] Mutiara Fiqih, Drs. Moh. Rifai, Jilid II, Hal. 806
[2] Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Bin Muhamaad Alhusaini, Jilid 1, Hal. 688
[3] Ibid. Hal. 689
[4] Syarah Bulughul Maram, Dr. ‘Abdur Rasyid ‘ Abdul ‘Aziz’ Salim, Jilid 2, Hal. 172
[5] Drs. Moh. Rifai. Loc. It.
[6] Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq, Jilid 5 Hal. 258
[7] Fathul Qarib, Drs. H. Imron Abu Amar, Jilid 1, Hal. 296
[8] Sayyid Sabiq, Op.Cit. Hal. 259
[9] Fiqh Muamalah, Dr. H.Hendi Suhendi, M.Si, Hal. 116
[10] Terjemah Subulussalam Jilid 3, Dr.Abu Bakar Muhammad, Hal. 286

[11] Fiqh Muamalah, Dr. H.Hendi Suhendi, M.Si, Hal. 122

Senin, 18 April 2016

kabar baik

hai kawan kawan semua. udah lama ni kita gak share sedikit ilmu pengetahuan .. waw. lebih kangen ilmu pengetahuan ataukah ilmu yang ada di sana ya, haha. so dalam waktu dekat kita akan share berbagai tulisan ekonomi islam ni, semoga dapat bermanfaat bagi semuanya ya, dalam dekat kok cooming soonnya. hiihiiii

Sabtu, 18 April 2015

Sumber Hukum ekonomi Islam

Sumber Hukum Ekonomi Islam

A. Hakikat Hukum Ekonomi
    Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan suatu hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Tetapi hukum-hukum ilmu ekonomi  tidak bisa setepat dan seakurat seperti dalam hukum-hukum ilmu pengetahuan alam (eksak).hal ini di sebabkan oleh alasan-alasan berikut :
  • Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial.
  •  Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah.
  •   Ketiga, banyak faktor yang tidak dapat di ketahui dalam situasi tertentu.
Semua hukum ekonomi memuat isi anak kalimat bersyarat sebagi berikut :”hal-hal lain yang di asumsikan sama keadaannya (ceteris paribus),” yakni kita beranggapan bahwa dari seperangkat fakta-fakta tertentu, akan menyusul kesimpulan-kesimpulan tertentu, jika tidak terjadi perubahanpada faktor-faktor lain pada waktu yang bersamaan.
 Hal ini berbeda dengan hukum pada ilmu eksak yang bisa di lakukan eksperimen tanpa perlu membuat suatu asumsi.namun hal itu tidak berarti karena hukum ekonomi bersifat hipotesis. Ilmu ekonomi tidak seperti cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, mempunyai pengukur bersamadari motif-motif manusia dalam bentuk uang. Ilmu ekonomi walaupun eksak di bandingkan ilmu-ilmu pengetahuan alam tetapi jauh lebih eksak di bandingkan  ilmu-ilmu sosial lainnya. Secara umu ilmu ekonomi tidak memberikan kumpulan kesimpulan dari doktrin yang mapan kepada manusia sebaliknya ia memberikan perlengkapan fikiran.
Contoh aplikatif hukum ekonomi :


1.Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik, maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri  sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat di pastikan paritel atau toko-toko kecil  yang berada  di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.


3.Turunnya harga LPG akan menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri atau pun buatan luar negeri.


4. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah yang beredar akan menurun dan menjadi dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.



B. Sumber Hukum Ekonomi Islam


    1. Al-qur’an
          Sumber hukum islam yang asli dan abadi adalah kitab suci al qur’an . pengertian alqur’an adalah sebagaia wahyu Allah yangdi turunkan kepada nabi muhammad S.A.W (baik isi maupun redaksi)melalui perantaraan malaikat jibril. Dr subhi As-sholih mendefenisikan alqur’an sebagai berikut : “kalam llah S.W.T yang merupakan mukjizat yang di turunkan kepada nabi muhammad S.A.Wdan di tulis di mushaf serta di riwayatkan dengan mutawatir, membacnya termasuk ibadah “.

 Makna al-qur’an secara istilahi alqur’an itu adalah “ firman Allah S.W.T  yang menjadi mukjizat abadi kepada Rosulullah yang tidak mungkin bisa di tandingi oleh manusia di turunkan ke hati rosulullah ,di turunkan ke generasi berikutnya secr mutawatir. Apabila di baca bernilai ibadah dan berpahala besar .” Dari defenisi tersebut terdapat lima bagian penting :
  •  Al-qur’an adalah firma Allah S.W.T  , wahyu yang datang dari Allah yang maha mulia dan maha agung.
  •  Al-qur’an adalah mukjizat.
  • Al-qur’an di turunkan k dalam hati nabi muhammad SAW melalui malaikat jibril.
  • Al-qur’an disampaikan secara mutawatir.
  • Membaca al-qur’an bernilai ibadah dan berpahala besar di sisi Allah SWT.
Al-qur’an terdiri atas 114 bagian yang di kenal derngan nama surah. Setiap surah terdiri dari beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat al baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yaitu surat al-kautsar dan al-ashr. total jumlah ayat  dalam al-qur’an mencapai 6236 ayat di mana dapat bervariasi menurut pendapat tertentu. Sedangkan menurut di turunkannya , setiap surah di bagi atas surat makkiyah dan surat madaniyah.Di percaya oleh umat islam bahwa penurunan al-qur’an terjadi secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Para ulama membagi masa turun ini menjadi 2 periode.Pertama , yaitu periode makkah berlangsung selama  13 tahun masa kenabian .kedua, sedangkan periode madinah yang di mulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun, dan surat yang turun pada waktu itu di sebut surat madaniyyah.

 Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjadkan alqur’an itu sebagi pedoman hidup kita agar tida tersesat dari jalan yang lurus. Pedoman hidyp ini bkan saja dalam ritual ibadah semata melainkan di amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Harus di ingat bahwa al-qur’an bukan kitab undang-undang dalam pengertian modern seperti KUHP. Sesungguhnya semua hal pokok bagi peningkatan kesejahteraan umat manusia di segala bidang telah di utarakan dan di susun di dalam al-qur’an.
Sehingga dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di  dalam al-qur’an apakah hal tersebut di larang oleh syariah atau tidak.


2. Hadits dan sunnah
          Dalam konteks hukum islam sunnah yang secara harfiah berarti cara,adat,istiadat,kebiasaan hidup. Mengacu kepada perilaku nabi muhammad SAW yang di jadikan teladan . suatu sunah harus di bedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat yang pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang di katakan , di perbuat, di setujui, dan tidak di setujui nabi muhammad SAW atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Karena itu hadits merupakan suatu yang teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih besifat umum maupun yang tida terdapat di dalam al-qur’an.
Hubungan sunnah dengan al-qur’an yaitu :
1. Bayan tafsir, di mana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak.


2. Bayan taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat al-qur’an.


3. Bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat dalam al-qur’an.
Bedasarkan kualita sanad maupun matannya, hadits mempunyai tingkatan dari shahih, hasan, dan dhaif. Dan bedasarkan jumlah perawi hadits mempunyai tingkatan dari mutawatir, dan ahad. Secara struktur  terdiri atas dua komponen utama yakni sanad dan isnad ( rantai penutur) dan matan (redaksi).

Sanad ialah rantai penutur atau perawi (periwayat hadits).