Selasa, 24 Mei 2016
Kamis, 21 April 2016
Rabu, 20 April 2016
Musaqah dan Ijarah
Musaqah Dan Ijarah
BAB
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Musaqah
Musaqah artinya menyiram pohon yang sedang berbuah dan merawatnya,
dimana pemilik kebun menyerahkan kepada orang lain untuk memeliharanya, sedang
hasilnya dibagi antara mereka berdua menurut perjanjian[1].Musaqah hukumnya jaiz (boleh), Adapun pengertian yang lain mengenai musaqah ialah, Musaqah (mengairi tanaman) yaitu
menetapkan seorang pekerja kepada pepohonan untuk dia menjaganya dengan
mengairinya dan memerhatikan kepentingannya, agar rizki berupa buah-buahan yang
diberikan oleh Allah itu boleh dibagikan bersama[2].
Alasan membolehkan Musaqah ini, yaitu apa yang diriwayatkan Imam
Muslim daripada Ibnu Umar R.A bahwa:
أَعْطَى
خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرِ أَوْ زَرعٍ
“ Pernah
Rasulullah S.A.W memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang
dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan adan sayur-sayuran.”
Dan didalam riwayat yang lain:
دَفَعَ ِألَى يَهُوْدِ خِيْبَرَ نَخْل خِيْبَرَ وَ أَرْضُهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوْهَا ِمْن
اَمْوَالِهِمْ, وِ اِنَّ لِرَسُوْلِ اللهِ ص.م. شَطْرَهَا
“Rasulullah S.A.W telah
menyerahkan kepada kaum yahudi Khaibar pepohonan dan perkebunan Khaibar dengan Syarat mereka
mengerjakannya dengan harta mereka, dan diberikan setengah hasilnya kepasa
Rasulullah S.A.W”.[3]
Adapun Hadits lain yag masih berkaitan dengan
musaqah ini sebagaimana yang berasal dari Imam Bukhari dan Imam Muslim
Disebutkan:
فسألوه يقرّهم بها على ان يكفوه عملها, ولهم نصف
التّمر فقال لهم رسول الله ص.م. : نقرّكم بها على ذلك ما شئنا فقرّوابها ، حتّى
أجلاهم , عمر رضي الله عنه
“Lalu mereka meminta agar Nabi Mengizinkan mereka tinggal di Khaibar, dan
mereka bersedia untuk menggarap lahannya, dengan imbalan separohdari hasil
buahnya. Maka Raulullla S.A.W bersabda: “ baiklah kami mengizinkan kamu
tinggal padanya dengan syarat tersebut selama kami menyukainya.” Lalu mereka
tinggal dikhibar, hingga apad akhirnya mereka diusir dari Khaibar oleh Khalifah
‘Umar.[4]
Makna Hadits menunjukan
keabsahan transaksi musaqah dan
muzaraah. Pendapat inilah yang dikatakan oleh ‘Ali, Abu Bakar, ‘Umar , Amad,
dan Ibnu Khuzaimah serta ulama fiqih ali Hadits lainnya. Kedua jenis transaksi
ini boleh digabungkan menjadi satu, boleh pula dilakukan secara terpisah, dan
kamu muslimin sepanjang masa dan zaman masih tetap memakai transaksi Muzara’ah.
Teks Hadits yang menyebutkan “selama kami menyukainya”
menunjukan kebolehan melakukan transaksi musaqah dan muzara’ah, meskipun dalam
batas waktunya tidak disebutkan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa
transaksi musaqah dan muzara’ah tidak sah kecuali dalam batasan waktu
yang sudah jelas, perihalnya sama dengan sewa-menyewa.
Ibnu Qayyim didalam kitab Zadul Ma’adnya
menyebutkan bahwa dalam hadits yang menceritakan kisah khaibar terkandung dalil
yang menunjukan kebolehan melakukan transaksi muzara’ah dan musaqah
dengan upah sebagian dari hasil buah atau pertanian yang digarapnya. Hal ini
sama sekali bukan termasuk ke dalam bab sewa-menyewa bahkan ternasuk ke dalam
bab musyarakah ( perkongsian), perihalnya sama dengan transaksi Mudharabah.
B. Syarat-syarat Musaqah
1. Si pemilik kebun harsu menetapkan bearapa lama waktu bekerja, misalnya
setahun, dua atau tiga tahun dan seterusnya. Paling sedikit satu musim pohon
berbuah menurut kebiasaan.
2. Orang yang mengerjakan harus sudah ditentukan pada waktu akad, berapa
bagian jumlah hasil buah-buahan yang akan diterimanya, umpama seperti padi, dan
sebagainya dengan perjanjian uang yang telah di tentukan.
3. Corak pekerjaan
Pekerjaan yang terdapat dalam musaqah ada dua
macam:
a) Pekerjaan yang manfaatnya kembali
kepada pohon/buah, hal ini dilaksanakan oleh orang yang diserahi tugas,
umpamanya menyiram, membersihkan rumput, mengawinkan bunga dan sebagainya.
b) Pekerjaan yang manfaatnya kembali kepada tanah. Hal ini dibebankan kepada
pemilik kebun, umpamanya perbaikan pagar, penggalian parit, mendirikan alat
penyiraman, dan lain sebagainya.[5]
C. Perbedaan Musaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah
Pada halaman sebelumnya telah dibahas mengenai musaqah
berikut keterangannya
Ø Muzara’ah
Ialah mengelola tanah dengan mendapat sesuatu tanah hasil
itu, sedangkan bibit dari pemilik tanah itu. Dengan pembagian hasilo
sebagaimana yang mereka telah tentukan.
Kerjasama semacamini biasanya berlaku pada tanaman yang
harga benihnya relatif murah. Seperti: padi, gandum, jagung, kacang tanah,
singkong dan yang lain sebagainya. Adapun keterangan Hadits yang menerangkan
tentang muzara’ah yaitu:
“ Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata: Bahwa Nabi Muhammad S.A.W tidak
mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, suaya yang sebagian
saling menyanyangi yang sebagiannya, dengan sabdanya: ‘ Barang siapa yang
memiliki tanah, hendaklah ditanaminya, atau diberikan manfaatnya kepada
saudaranya, dan jika ia tidak mau, maka boleh ditahannya saja tanahnya itu” (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Ø Mukhabarah
Ialah mengelola tanah dengan mendapatkan hasil dari tanah
itu, sedangkan bibit dari orang yang mengerjakan tanah itu. Kerjasama semacam
ini berlaku pada perkebunan yang benihnya cukup mahal misalnya: cengkeh, pala,
jeruk manis, panili dan sebagainya.
Adapun keterangan menegenai mukhabarah ini diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yaitu : Dari Thaus R.A bahwa ia suka
bermukhabarah, berkata umar lalu aku akatakan kepadanya: “ Ya Abdurrahman!
Kalau engkau tinggalkan Mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan, bahwa Nabi SAW
telah melarang Mukhabarah. Lantas Thaus berkata : tela menceritakan
kepada orang yang sunggu-sungguh mengetahui akan hal itu, yaitu Ibnu Abbas , bahwa
Nabi tidak melarang Mukhabarah itu. Hanya beliau berkata: “bila seseorang
memberi manfaat kepada saudaranyalebih baik baginya daripada ia mengambil
manfaat dari saudaranya itu, dengan upah yang dimaklumi.”
D. Hikmah Mukhabarah
Dibolehkan muzara’ah dan mukhabarah agar tanah itu jangan
tersia-sia. Demikian pula dalam bermusaqah, banyak manusia yang mempunyai bumi
yang berisi tanam-tanaman Nakhal atau kurma, tetapi ia tidak kuasa
berbuat akad seperti diatas. Terutama sekali untuk menghilangkan penganguran yang
merajalela dikalangan orang-orang miskin.
E. Pengertian ijarah
Kata ijarah berasal dari kata ajr yang
berarti imbalan.dengan pengertian semacam ini, pahala dinamakan dengan ajr
. dalam Syariat, yang dimaksud dengan ijarah
adalah akad untuk mendapatkan manfaat sebagai imbalan. Dengan demikian,
menyewa pohon untuk dimakan buahnya tidak sah, karena pohon bukanlah manfaat,
juga tidak diperbolehkan menyewa emas dan perak, menyewa makanan untuk
dimakan. Jua tidak diperbolehkan menyewa
sapi ataupun kambing untuk diperah susunya karena penyewaan memberikan
kepemilikan atas suatu manfaat.[6]
adapun lafadz ” ijarah “ dengan dibaca kasrah huruf hamzahnya, menurut
pendapat yang masyur, dan diceritkan bahwa lafadz tersebut dibaca dhomah
hamzahnya. Menurut bahasanya ia adalah nama bagi suatu upah. Sedangkan menurut pengertian syarah, ijarah ialah suatu bentuk
akad atas kemanfaatan yang telah dimaklumi, disengaja dan menerima penyerahan,
serta di perbolehkan dengan pergantian yang jelas.[7]
Pemilik atas sesuatu yang dapat dimanfaatkan disebut
dengan mu’ajjir. Orang yang memanfaatkan barang dari pemilik disebut mustakjir. Sesuatu yang diambil manfaatnya disebut makjur. Dan imbalan yang
dikeluarkan sebagai ganti atas manfaat yang diambil dinamakan dengan ajr
atau ajrah.
Jika sewa-menyewa sudah dilakukan, maka pemanfaatan atas
sesuatu yang disewakan ada pada mustakjir (penyewa) dan bagi yang
menyewakan, dia berhak memiliki sesuatu yang diberikan dari penyewa, karena
akad ini termasuk tukar-menukar.[8]
F.
Dasar
Hukum Ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah,
dan Al-Ijma.
Dasar hukum ijarah dalam Al-Qur’an terdapat pada Surat At-Thalaq
ayat 6:
فَاِنْ
اَرْضَعْنَا َلُكْم َفْأُتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنّ
“jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka.”
Dan surat Al-Qashash ayat 26:
قَالَتْ أِحْدَهُمَا يَاءَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ اِنَّ خَيْرَ
مَنْ اِسْتَأْجَرْتَ اْلقَوِيُّ الْأَمِيْنُ
“salah seorang dari wanita itu berkata: “
Wahai bapakku, ambilah dia sebagai pekerjakita karena orang paling baik untuk
dijadikan pekerja adalah orang yang kuat lagi dapt dipercaya.”
Dasar hukum ijarah dalam Hadits
diantaranya yaitu:
اُعْطُوْا
الْاَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عُرْقُهُ
“ Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya
kering”. ( Riwayat Ibnu Majah).[9]
Hadits bab ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, menurut
riwayat Abu ya’la dan Al Baihaqi, dan dri jabir riwayat Thabrani semuanya
lemah, karena Hadits dari Ibnu Umar itu terdapat Syarqi bin Qahthami, Muhammad
bin Ziyad orang yang meriwayatkannya dari Ibnu Umar. Demikian juga dalam musnad
Abu Ya’la dan Al Baihaqi sebagai berikut: “saya memberitahukan dia (pekerja)
pada wakti ia sedang bekerja, kata Al Baihaqi setelah meriwayatkan Hadits itu
dengan sanad tersebut bahwa Hadits ini lemah.
Dalam riwayat yang lain pun disebutkan :
“Dari Ibnu Abbas R.A Beliau berkata: Rasulullah SAW berbekam, dan beliau
memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandaginya pembekaman itu Haram
niscaya beliau tidak memberinya upah. “ ( H.R. Imam Bukhari).
Dalam suatu susunan matan riwayat Bukhari itu:
“seanadainya beliau mengetahuinya makruh, niscaya beliau tidak memberikan
upah”. Ini termasukperkataan Ibnu Abbas, Seakan-akan beliau endak membantah pendapat
orang yang mengira bahwa tidak halal pemberian upah kepada tukang bekam dgan
membantah orang yang menyangka bahwa pembekaman itu haram.
Ulama berbeda pendapat tentang upah bekam itu. Menurut
pendapat jumhur ulama bahwa upah tukang bekam itu halal. Mereka mengemukakan
argumentasi Hadits ini dan mereka mengatakan bahwa pembekaman itu pekerjaan
yang hina tetapi tidak haram. Mereka menafsirkan larangan dengan penyucian.
Diantara mereka ada orang yang menganggap batal larangan itu. Sesungguhnya
pernah diharamkan kemudian dibolehkan dan Hadits itu Shohih jika diketahui
sejarahnya[10].
G. Rukun Dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun dan Syarat-syarat Ijarah adalah sebagai
berikut:
1. Mu’jir dan musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau
Upah-mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang
yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu,
disyaratkan Pada Mu’jir dan musta’jir adalah orang yang Baligh, Berakal, Cakap melakukan Tasharuf
(mengendalikan harta), dan saling meridhai.
Allah Swt Berfirman:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan Bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka
sama suka “. (An-Nisa: 29)
Bagi orang yang berakal ijarah juga disyaratkan
mengetahui manfaat barang yang diakadnkan dengan sempurna sehingga dapat
mencegah tehrjadinya perselisihan.
2. Shigat atau Ijab Qabul antara mu’jir dan musta’jir
3. Ujrah, Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam
sewa-menyewa ataupun dalam
upah-mengupah.
4. Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah,
Disyaratkan pada barang yang disewakan dalam beberapa Syarat berikut:
·
Hendaklah barang yang menjadi objek akad
sewa-menyewadan upah-mengupah dapat digunakan kegunaannya.
·
Hendaklah benda yang menjadi objeksewa-menyewa
dan upah-mengupah dapat diserahkan
kepada penyewadan pekerjaberikut kegunaanya (Khusus dalam sewa-menyewa) .
·
Manfaat bendadari barang yang disewa
adalah perkara yang mubah (boleh)
menurut Syara’ buakn hal yang dilarang (diharamkan).
·
Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain
(Zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
H. Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim , yaitu akad yang tidak membolehkan adanya
Fasakh pada salah satu pihak , karena
ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali jika didapati hal-hal yang mewajibkan
Fasakh.
Ijarah
akan menjadi Fasakh jika terdapat hal-hal berikut:
1. Terjadinya cacat pada baran g sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
2. Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh. Dan
sebagainya.
3. Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang diupakan
untuk dijahitkan.
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan
dan selesainya pekerjaan.
5. Menurut Hanafiyah, Boleh Fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewa toko untuk dagang, kemudian
dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan memfasakh sewaan itu.`[11]
Daftar pustaka
' Abdul ‘Aziz’
Salim ,Abdur Rasyid, Meraih jalan petunjuk , syarah bulughul maram, jilid 2, cet. Pertama, (Bandung: nuansa aulia, 2007)
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah Jilid 5,Cet. Pertama (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009)
Imam Taqiyuddin Bin Muhamaad Alhusaini, Kifayatul Akhyar Fii Halli Gayatil
Ikhtishar , jIlid 1,Cet. Ke- 7, (Surabaya: Bina Iman, 2007)
Rifai, Moh. wicaksana , Mutiara Fiqih Jilid 2, (Semarang: 1998)
Suhendi, Hendi, , Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008)
Muhammad , Abu Bakar, Terjemah Subulussalam Jilid 3, Cet. Ke-1, (Surabaya :Al-Ikhlas, 1995)
Senin, 18 April 2016
kabar baik
hai kawan kawan semua. udah lama ni kita gak share sedikit ilmu pengetahuan .. waw. lebih kangen ilmu pengetahuan ataukah ilmu yang ada di sana ya, haha. so dalam waktu dekat kita akan share berbagai tulisan ekonomi islam ni, semoga dapat bermanfaat bagi semuanya ya, dalam dekat kok cooming soonnya. hiihiiii
Sabtu, 18 April 2015
Sumber Hukum ekonomi Islam
Sumber
Hukum Ekonomi Islam
A. Hakikat Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
pernyataan mengenai kecenderungan suatu hubungan sebab akibat antara dua
kelompok fenomena. Tetapi hukum-hukum ilmu ekonomi tidak bisa setepat dan seakurat seperti dalam
hukum-hukum ilmu pengetahuan alam (eksak).hal ini di sebabkan oleh
alasan-alasan berikut :
- Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial.
- Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah.
- Ketiga, banyak faktor yang tidak dapat di ketahui dalam situasi tertentu.
Semua hukum ekonomi
memuat isi anak kalimat bersyarat sebagi berikut :”hal-hal lain yang di
asumsikan sama keadaannya (ceteris paribus),”
yakni kita beranggapan bahwa dari seperangkat fakta-fakta tertentu, akan
menyusul kesimpulan-kesimpulan tertentu, jika tidak terjadi perubahanpada
faktor-faktor lain pada waktu yang bersamaan.
Hal ini berbeda dengan hukum
pada ilmu eksak yang bisa di lakukan eksperimen tanpa perlu membuat suatu
asumsi.namun hal itu tidak berarti karena hukum ekonomi bersifat hipotesis.
Ilmu ekonomi tidak seperti cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya,
mempunyai pengukur bersamadari motif-motif manusia dalam bentuk uang. Ilmu
ekonomi walaupun eksak di bandingkan ilmu-ilmu pengetahuan alam tetapi jauh
lebih eksak di bandingkan ilmu-ilmu
sosial lainnya. Secara umu ilmu ekonomi tidak memberikan kumpulan kesimpulan
dari doktrin yang mapan kepada manusia sebaliknya ia memberikan perlengkapan
fikiran.
Contoh aplikatif
hukum ekonomi :
1.Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik, maka harga-harga barang lain biasanya akan
ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat di
pastikan paritel atau toko-toko kecil
yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.Turunnya
harga LPG akan menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri
atau pun buatan luar negeri.
4. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah yang beredar akan menurun dan
menjadi dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
B. Sumber Hukum
Ekonomi Islam
1. Al-qur’an
Sumber hukum islam yang asli dan abadi adalah kitab suci al
qur’an . pengertian alqur’an adalah sebagaia wahyu Allah yangdi turunkan kepada
nabi muhammad S.A.W (baik isi maupun redaksi)melalui perantaraan malaikat
jibril. Dr subhi As-sholih mendefenisikan alqur’an sebagai berikut : “kalam
llah S.W.T yang merupakan mukjizat yang di turunkan kepada nabi muhammad S.A.Wdan
di tulis di mushaf serta di riwayatkan dengan mutawatir, membacnya termasuk
ibadah “.
Makna
al-qur’an secara istilahi alqur’an itu adalah “ firman Allah S.W.T yang menjadi mukjizat abadi kepada Rosulullah
yang tidak mungkin bisa di tandingi oleh manusia di turunkan ke hati rosulullah
,di turunkan ke generasi berikutnya secr mutawatir. Apabila di baca bernilai
ibadah dan berpahala besar .” Dari defenisi tersebut terdapat lima bagian
penting :
- Al-qur’an adalah firma Allah S.W.T , wahyu yang datang dari Allah yang maha mulia dan maha agung.
- Al-qur’an adalah mukjizat.
- Al-qur’an di turunkan k dalam hati nabi muhammad SAW melalui malaikat jibril.
- Al-qur’an disampaikan secara mutawatir.
- Membaca al-qur’an bernilai ibadah dan berpahala besar di sisi Allah SWT.
Al-qur’an terdiri
atas 114 bagian yang di kenal derngan nama surah. Setiap surah terdiri dari
beberapa ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat al baqarah
dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yaitu surat al-kautsar dan al-ashr. total
jumlah ayat dalam al-qur’an mencapai
6236 ayat di mana dapat bervariasi menurut pendapat tertentu. Sedangkan menurut
di turunkannya , setiap surah di bagi atas surat makkiyah dan surat madaniyah.Di percaya oleh umat islam bahwa
penurunan al-qur’an terjadi secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Para ulama
membagi masa turun ini menjadi 2 periode.Pertama
, yaitu periode makkah berlangsung selama
13 tahun masa kenabian .kedua,
sedangkan periode madinah yang di mulai sejak peristiwa hijrah berlangsung
selama 10 tahun, dan surat yang turun pada waktu itu di sebut surat madaniyyah.
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk
menjadkan alqur’an itu sebagi pedoman hidup kita agar tida tersesat dari jalan
yang lurus. Pedoman hidyp ini bkan saja dalam ritual ibadah semata melainkan di
amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Harus di ingat
bahwa al-qur’an bukan kitab undang-undang dalam pengertian modern seperti KUHP.
Sesungguhnya semua hal pokok bagi peningkatan kesejahteraan umat manusia di
segala bidang telah di utarakan dan di susun di dalam al-qur’an.
Sehingga dalam
setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih
dahulu di dalam al-qur’an apakah hal
tersebut di larang oleh syariah atau tidak.
2. Hadits dan
sunnah
Dalam konteks hukum islam sunnah yang secara harfiah
berarti cara,adat,istiadat,kebiasaan hidup. Mengacu kepada perilaku nabi
muhammad SAW yang di jadikan teladan . suatu sunah harus di bedakan dari hadits
yang biasanya merupakan cerita singkat yang pada pokoknya berisi informasi
mengenai apa yang di katakan , di perbuat, di setujui, dan tidak di setujui
nabi muhammad SAW atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Karena itu hadits
merupakan suatu yang teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan
sesungguhnya. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum
ekonomi yang masih besifat umum maupun yang tida terdapat di dalam al-qur’an.
Hubungan sunnah dengan al-qur’an yaitu :
1. Bayan tafsir,
di mana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak.
2. Bayan
taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan
dalam ayat-ayat al-qur’an.
3. Bayan taudih,
sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat dalam al-qur’an.
Bedasarkan kualita sanad maupun matannya, hadits mempunyai
tingkatan dari shahih, hasan, dan dhaif. Dan bedasarkan jumlah perawi hadits
mempunyai tingkatan dari mutawatir, dan ahad. Secara struktur terdiri atas dua komponen utama yakni sanad
dan isnad ( rantai penutur) dan matan (redaksi).
Sanad ialah rantai
penutur atau perawi (periwayat hadits).
Langganan:
Postingan (Atom)

